![]() |
| Kadivhumas Polri Irjen Ronny Sompie |
Kadivhumas Polri Irjen Ronny Sompie, Sabtu (5/4/2014), mengatakan, 22 pelanggaran pemilu sudah mulai disidangkan di pengadilan. Sebanyak 23 kasus masih dalam proses penyidikan dan 14 kasus dihentikan penyidikannya karena alasan tidak cukup bukti, cacat hukum acara, dan bukan tindak pidana pemilu.
Di sisi lain, Ronny menambahkan, Kapolri berpesan setiap polisi yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) berlaku netral. Mereka harus memastikan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengiriman kotak suara dari TPS ke PPS dan PPK aman, tertib, dan lancar.
Sumber :


Posting Komentar Disqus Blogger